Rabu, 11 November 2009

Materi HAKI

Menghargai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

HAKI dalam TIK terdiri dari beberapa kualifikasi yaitu salah satunya yang akan kita bahas adalah Lisensi Perangkat Lunak.

1. Lisensi Perangkat lunak
Perangkat lunak pada umumnya terdiri dari dua lisensi, yaitu perangkat lunak bebas (free sofware) dan perangkat lunak tak bebas (propriatery software)


A. Perangkat Lunak Bebas

Adalah perangkat lunak yang bebas digunakan, dipelajari, dan diubah serta dapat disalin dengan atau tanpa modifikasi, atau tanpa modifikasi, atau dengan beberapa keharusan untuk memastikan bahwa kebebasan yang sama tetap dapat dinikmati oleh pengguna-pengguna berikutnya.

@Ciri-ciri Perangkat Lunak Bebas
Rata-rata memiliki lisensi GPL (General Public License) atau LGPL (Lesser General Public License).


@Contoh Free Software


- Open Office
- Ubuntu
- GIMP
- Brasero
- K3B

B. Perangkat Lunak Tak Bebas

Adalah perangkat lunak dengan pembatasan terhadap penggunaan, penyalinan, dan modifikasi yang diterapkan oleh pemegang hak (proprietor)

@Ciri-ciri Perangkat Lunak Tak Bebas

• Dengan jenis –jenis :
- Freeware
- Shareware
- Demo
- Commercial software

Upaya Melindungi HAKI

Pemerintah Indonesia berupaya untuk melindungi hasil karya cipta seseorang atau perusahaan dari pemalsuan, penggandaan, menyiarkan, memamerkan, dan pengedarannya. Pemerintah Indonesia telah membuat UU perlindungan tentang Hak Cipta dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) , yaitu UU 19 tahun 2002 pasal 72 ayat 1,2,3.






UU 19 Tahun 2002

Pasal 72
(1)Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan penjara masing-masing paling sedikit 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), atau pidana paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).

(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana denga pidana paling lama 5 (lima ) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)

(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima ) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu Milyar Rupiah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar